Berita
06 May 2025

SIM Internasional Indonesia: Berlaku di Negara Mana Saja?

SIM Internasional Indonesia: Berlaku di Negara Mana Saja?

Sewa Mobil Perusahaan – Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen penting bagi warga Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri. SIM ini tidak hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga diakui di banyak negara di dunia, sehingga memudahkan mobilitas lintas negara bagi pemiliknya .

Cakupan Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

Berdasarkan Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968, SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang telah menandatangani, meratifikasi, atau mengakui perjanjian tersebut. Negara-negara tersebut meliputi berbagai kawasan, mulai dari Eropa, Asia, Timur Tengah, hingga Amerika Latin. Beberapa negara yang tercatat antara lain Albania, Austria, Belgia, Brazil, Mesir, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, Uzbekistan, dan masih banyak lagi.

Dasar Hukum dan Proses Penerbitan

Penerbitan SIM Internasional Indonesia mengacu pada perjanjian internasional yang telah disepakati di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Annexe 7 Konvensi Wina 1968, yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi Jalan Raya Geneva 1949 dan Paris 1926, memberikan aturan teknisnya.

Persyaratan Membuat SIM Internasional

Berikut syarat dan ketentuan serta dokumen yang wajib di penuhi jika ingin membuat SIM Internasional :

  1. – Foto diri terbaru dengan ketentuan:
    – Tampak dua kancing kemeja
    – Latar belakang putih
    – Mengenakan kemeja (tidak berwarna putih)
    – Bila mengenakan hijab tidak berwarna putih
    – Tidak memakai kacamata
    – Wajah menghadap kamera
    – Tidak menggunakan softlens
    – Foto berwarna (bukan hitam putih)
    – Tidak memperlihatkan gigi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM Indonesia yang masih berlaku (sesuai golongan yang diajukan)
  6. Tanda tangan pads kertas putih menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional lama (khusus untuk perpanjangan)

Dokumen harus berbentuk JPEG/JPG dengan ukuran maks 500 kb. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, proses pembuatan SIM Internasional dapat dibatalkan .

Biaya Penerbitan

Untuk penerbitan baru, biaya yang dikenakan adalah Rp 250.000. Dan bila akan melakukan perpanjangan dikenakan biaya Rp 225.000.

Penuhi keperluan sewa mobil perusahaan Anda di rental mobil perusahaan Agungrent. Dapatkan mobil operasional kantor sesuai kebutuhan Anda hanya di agungrent.co.id.

Share: