Berita
22 Apr 2025

CCTV Pantau 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta

CCTV Pantau 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta

Sewa Mobil Perusahaan – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem pemantauan pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV (ETLE) di beberapa ruas jalan di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di ibu kota. Ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama pemantauan, meliputi pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Jenis Pelanggaran yang Dipantau

Jenis pelanggaran yang dipantau CCTV antara lain;
1. Parkir sembarangan
2. Melewati garis marka jalan
3. Melampaui batas kecepatan
4. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi
5. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm
6. Penerobos lampu merah
7. Melawan arus
8. Melanggar aturan ganjil genap
9. Mengenakan mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman
10. Menerobos jalur Trans Jakarta
10 pelanggaran tersebut merupakan target penindakan dari pemantauan CCTV.

Mekanisme Penindakan Pelanggaran

Mekanisme penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik. Kamera CCTV secara otomatis merekam gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran. Data pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke markas TMC Polda Metro Jaya untuk diverifikasi oleh petugas.

Pemantauan dengan system CCTV ini menjadi pemacu pengendara agar tertib berlalu lintas. Hal ini akan berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan dan peningkatan kelancaran lalu lintas di Jakarta. Tak hanya itu, harapan dari penerapan system ini juga agar terciptanya kesadaran dalam keselamatan berkendara.

Dapatkan kenyamanan dan keamanan berkendara dengan sewa mobil perusahaan terbaik dari Agungrent. Klik agungrent.co.id atau hubungi WhatsApp ke nomor 08119878222 untuk dapatkan penawaran terbaik.

Share: