Berita
07 Nov 2024

Mobil Operasional Kantor Berikut Ketentuan Pajaknya

Share:

Mobil Operasional Kantor Berikut Ketentuan Pajaknya

Mobil Operasional Kantor merupakan aset berharga yang patut dijaga dengan baik. Mobil operasional memegang peranan penting dalam menunjang berbagai fungsi perusahaan. Misalnya untuk distribusi produk perusahaan dan jasa lainnya. Sama seperti mobil pribadi, mobil perusahaan juga dikenakan pajak. Simak ulasan penting di bawah ini mengenai pajak yang berlaku pada kendaraan perusahaan.

 

Mobil merupakan jenis kendaraan yang membantu mobilitas kantor. Hal ini berperan penting dalam kelangsungan rantai pasokan dan sistem distribusi produk perusahaan. Mobil juga sebagai kendaraan yang dapat digunakan untuk menunjang segala aktivitas bisnis. Dalam menjalankan tugasnya mobil operasional kantor akan dipersiapkan dengan baik, termasuk dalam praktik perpajakan. Dalam hal kepemilikan mobil, maka usaha tersebut akan dikenakan kewajiban pajak yaitu pajak mobil.

 

Dalam menentukan pajak kendaraan atau PKB, ada beberapa faktor yang bisa menjadi pedoman. Yang pertama adalah nilai jual kendaraan bermotor atau yang disebut dengan NJKB. Ini adalah harga atau nilai yang ditetapkan oleh Dispenda atau pejabat pendapatan daerah. Sebelumnya Dispenda mendapat data dari Agen Pemegang Merek atau APM. Yang kedua adalah bobot atau dampak negatif dari penggunaan mobil. Yang dapat menunjukkan tingkat kerusakan jalan dan lingkungan.

 

Membayar pajak atas mobil perusahaan adalah harus dibayar tahunan. Karena pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan tanggung jawab badan usaha sebagai perusahaan pembayar pajak, maka penting untuk mengetahui apa saja yang diwajibkan. Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk membayar pajak mobil perusahaan, seperti:

 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    Buku Pemilik
  • Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti domisili perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Melampirkan surat kuasa jika diperlukan

Perusahaan yang memiliki kendaraan perusahaan lebih dari dapat dikenakan pajak progresif. Semakin banyak mobil yang Anda miliki, tentunya semakin banyak juga pajak yang harus dibayar perusahaan. Tarif pajak progresif akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap daerah mempunyai tarif pajak minimal 1% dan tarif maksimal 2%. Saat ini tarif pajak progresif terendah adalah 2% dan tertinggi 10%. Untuk mempermudah penggunaan mobil operasional kantor tanpa harus memikirkan pajak tahunan dan pajak progresif dengan menggunakan sewa mobil perusahaan.

 

Agungrent Rental Mobil Perusahaan

Agungrent Car Rental merupaka rental mobil perusahaan terpercaya yang dapat membantu perusahaan Anda untuk memenuhi kebutuhan mobil operasional kantor. Dapatkan informasi mengenai sewa mobil perusahaan Agungrent di agungrent.co.id

Share: